Saturday, 7 June 2014

PENGARUH ROA, LEVERAGE, NILAI PERUSAHAAN PADA PENGUNGKAPAN CSR DAN DAMPAKNYA TERHADAP RETURN SAHAM

Tanggung jawab social perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility merupakan komitmen perusahaan secara berkesinambungan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Corporate Social Responsibility telah diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam dan bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan.

          Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 paragraf 9 juga telah memberikan penjelasan mengenai pengungkapan dampak lingkungan dengan mengatur bahwa perusahaan menyajikan laporan tambahan mengenai lingkungan hidup (atau nilai tambah), khususnya bagi industry dengan sumber daya utama terkait dengan lingkungan hidup (atau karyawan dan stakeholder lainnya sebagai pengguna laporan keuangan penting).

        Di samping pelaksanaan yang bersifat wajib, kini perusahaan juga mulai memiliki kesadaran secara sukarela untuk melaksanakan CSR. Hal tersebut dikarenakan perusahaan sadar bahwa penerapan CSR akan membawa dampak positif bagi stakeholder maupun perusahaan baik dalam menjalankan operasi perusahaan maupun keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.

      Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh karateristik perusahaan menggunakan ROA (profitabilitas), leverage, dan ukuran perusahaaan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

            Kesimpulan yang dapat diambil adalah:
  •       Variabel profitabilitas perusahaan yang diukur dengan Return On Asset (ROA) berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dijelaskan dengan argumen bahwa perusahaan yang memiliki laba yang tinggi akan menjadi sorotan, untuk mengurangi tekanan tersebut perusahaan akan mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial.
  •       Variabel leverage perusahaan yang diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER) tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dijelaskan dengan argumen bahwa perusahaan yang memiliki tingkat utang yang tinggi akan mendapat sorotan, namun tidak akan menyebabkan perusahaan menghentikan tanggung jawab sosialnya. Perusahaan tetap memiliki komitmen dalam melaksanakan CSR, selain itu hubungan yang tetap terjalin dengan baik antara perusahaan dan debtholders dapat mengurangi sorotan public terhadap perusahaan.
  •       Variabel ukuran perusahaan yang diukur dengan log natural (total asset) berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dijelaskan dengan argumen bahwa semakin besar asset suatu perusahaan, maka biaya keagenan yang muncul juga semakin besar sehingga untuk mengurangi biaya keagenan tersebut, perusahaan cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas dan membawa dampak terhadap return saham secara keseluruhan.


Demikian review ini penulis buat agar dapat memberikan manfaat bagi penulis secara pribadi maupun digunakan untuk kebutuhan informasi.

Sumber:

http://library.gunadarma.ac.id//repository/view/19711/pengaruh-roa-leverage-nilai-perusahaan-pada-pengungkapan-csr-dan-dampaknya-terhadap-return-saham.html/

Saturday, 3 May 2014

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS


3.A      PEMBAHASAN
            3.A.1   PEMAHAMAN UKM
                                    Menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Usaha Kecil dan Menengah atau yang sering disingkatUKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara. UKM memiliki peran penting dalam laju perekonomian karena sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru, selain itu melalalui UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta     Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.  Milik Warga Negara Indonesia
4.  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.  Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

3.A.2   PEMAHAMAN IFRS
            International Accounting Standards (IAS) atau yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar akuntansi Internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Per 1 Januari 2012 IFRS mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Setelah sebelumnya berkiblat ke Belanda, kemudian Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat. Namun tahun 2012 beralih ke IFRS hingga saat ini.

3.B      RUANG LINGKUP
Informasi  akuntansi  sangat  diperlukan  oleh  pihak  manajemen  perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Hal ini dikarenakan informasi akuntansi berhubungan dengan data akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan. Agar dapat dimanfaatkan oleh manager atau pemilik usaha maka harus disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
Namun pada praktik akuntansi di perusahaan kecil (UKM) terdapat banyak kelemahan. Diantaranya, pendidikan dan overload standar akuntansi  yang  dijadikan pedoman  dalam  penyusunan  pelaporan  keuangan  (William  et.al,  1989;  Knutson dan Henry, 1985; Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983). Akibatnya, saat ini masih banyak UKM yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya. Hal ini berdampak pada sulitnya mendapat kresit lunak dari lembaga keuangan.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

3.C      KESIMPULAN
                        IFRS merupakan standar yang diperuntukkan bagi perusahaan skala besar. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) penerapan standar-standar tersebut terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Waktu yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan relative lama sehingga memakan biaya yang cukup besar. Selain itu faktor pendidikan dan overload standar akuntansi yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal tersebut, Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang untuk perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai diberlakukan tahun 2008.

Demikianlah review yang dapat penulis sampaikan. Penulis sadar bahwa banyak sekali kekurangan dan keterbatasan dikarenakan kurangnya pengetahuan, oleh karena itu pembaca dimohon dapat memberikan kritik yang membangun untuk penulis. Semoga dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pembaca.

Berikut ini adalah acuan dan referensi bagi penulis dalam menulis review ini:
http://neracamikrosolusi.wordpress.com/2012/06/13/65/

Adopsi Pola PSAK di Indonesia



1.A      PEMBAHASAN
Standar akuntansi yang digunakan di setiap negara berbeda-beda. Perbedaan standar tiap negara        akan menyulitkan para pengguna laporan keuangan yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Amerika Serikat, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, pada 2011 diketahui masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles) dan FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan IAS(International Accounting Standard) dan IASB (International Accounting Standard Board). Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu standar yang seragam atau bisa disebut standar internasional sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi, yaitu IFRS (International Financial Reporting Standards).
Awalnya standar akuntansi Indonesia berkiblat ke Belanda, namun belakangan ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS dan mulai 2012 telah beralih ke IFRS.

            1.A.1 PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang     akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi.  Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada Desember 2008 telah mengumumkan rencana konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRSs) yang merupakan produk dari IASB. IAI menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012.

1.A.2   PEMAHAMAN STANDARISASI
   Standardisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting Standards). 

1.A.3   PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.

1.A.4   PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar, biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).

1.B      RUANG LINGKUP
                        Laporan Keuangan Sektor Perbankan menggunakan pedoman akuntansi perbankann yang dikeluarkan oleh IAI dan BI. Dimana laporan keuangan berupa Annual Report yang terdiri dari Neraca Konsolidasi, Laporan Laba Rugi Konsolidasi, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasi, Laporan Arus Kas Konsolidasi, Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi serta Daftar Informasi Tambahan.
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan sektor Perbankan, antara lain :
IFRS
PSAK
IFRS 7
Financial Instruments : Dislosure
PSAK 60
Financial Instruments : Dislosure
IAS 32
Financial Instruments : Presentation
PSAK 50
Financial Instruments : Presentation
IAS 39
Financial Instruments : Recognition and Measurement
PSAK 55
Financial Instruments : Recognition and Measurement

Penggunaan standar PSAK diwajibkan untuk direalisasikan pada laporan keuangan di dunia bisnis baik sektor jasa, perbankan, dagang maupun manufaktur. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu direalisasikannya suatu aturan atau standar yang seragam.

1.C      KESIMPULAN
                        Dari review yang telah dibuat, di Indonesia, standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh IAI. Dengan adanya harmonisasi dan konvergensi, PSAK mengalami revisi demi revisi menuju IFRS hingga tanggal 1 Januari 2012, IAI mengadopsi penuh IFRS ke PSAK. Namun pada tanggal 1 Januari 2013, masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK untuk annual report.
Pada sektor perbankan, kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangannya adalah PSAK 60, PSAK 55, dan PSAK 50 yang sebelumnya telah direvisi pada tahun 2006 yang mengacu pada aturan IFRS.

Demikianlah review yang dapat penulis sampaikan. Penulis sadar bahwa banyak sekali kekurangan dan keterbatasan dikarenakan kurangnya pengetahuan, oleh karena itu pembaca dimohon dapat memberikan kritik yang membangun untuk penulis. Semoga review ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pembaca.

Berikut ini adalah acuan dan referensi bagi penulis dalam menulis review ini:

Rahmah Putri Ayu Andini
25210559
4EB17









Friday, 18 October 2013

Tugas 2 - Etika Profesi Diplomat


Dalam setiap profesi, pasti terdapat tolak ukur dalam melakukan dan menjalankan profesi tersebut. Tolak ukur inilah yang disebut Etika Profesi. Berikut ini akan saya jelaskan mengenai etika profesi seorang diplomat.

  • PENGERTIAN
Sebelum membahas pengertian mengenai diplomat, maka akan dibahas pengertian diplomasi terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, diplomasi ialah kegiatan mewakili Negara dan pemerintah (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating) melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, Badan Hukum Indonesia (protecting) dan melakukan promosi kerjasama untuk kepentingan negara (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi sosial dan budaya (reporting). Sedangkan pengertian diplomat menurut pasal 1 ayat (1) Permenpan No. PER/87/M. PAN/8/2005 tentang jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya), adalah seorang Pejabat Dinas Luar Negeri yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Luar Negeri untuk melakukan kegiatan diplomasi. 
Pejabat Luar Negeri yang dimaksud disini ialah Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus di departemen luar negeri.

  • JENJANG JABATAN DIPLOMAT
Yang dimaksud dengan jenjang dan pangkat diplomatik ialah sebagai berikut:

a. Diplomat Pertama
    - Atase, Penata Muda golongan III/a
    - Sekretaris III, Penata Muda Tk. 1 Golongan III/b
b. Diplomat Kedua
    - Sekretaris II, Penata Golongan III/c
    - Sekretaris I, Penata Golongan III/d
c. Diplomat Ketiga
    - Counselor, Pembina Golongan IV/a
    - Minister Counselor, Pembina Tk. 1 Golongan IV/b
    - Minister, Pembina Utama Muda, Golongan IV/c
d. Diplomat Utama
    - Duta Besar, Pembina Utama Madya, Golongan IV/d
    - Duta Besar, Pembina Utama Golongan IV/c

  • TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIPLOMAT
Menurut Peraturan Menteri PAN No. PER/87/M.PAN/8/2005 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, tugas dari diplomat ialah:

Representating, maksudnya mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima/organisasi;   
- Negotiating (perundingan), maksudnya ialah memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan dan perundingan;
-  Protecting (melindungi), ialah melindungi kepentingan negara, Pemerintah Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia
-  Promoting (mempromosikan), ialah meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penerima melalui kegiatan dalam bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional;
- Reporting (melaporkan), ialah pelaporan hasil tugas, pelaksanaan kewajiban, pengamatan dan analisis di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan, politik, di negara penerima atau organisasi internasional.

Selain tugas di atas, Diplomat juga dapat menjadi legal adviser Pemerintah, dimana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, disebut dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri dimana direktorat ini mengkoordinasikan hubungan perjanjian baik bilateral maupun multilateral antara Indonesia dengan negara penerima atau organisasi internasional. 

  • SANKSI
Dalam menjalankan tugasnya, diplomat memiliki sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran yang dilakukan yakni dapat diberhentikan dan dibebaskan sementara dari tugasnya oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat masukan dari Pimpinan Departemen Luar Negeri, yakni dengan ketentuan:

-  jika selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian SKI yang cukup atau kurang
- jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berupa hukuman disiplin yakni penurunan pangkat;
-  diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil.


Sumber: Modul Fakutas Hukum Universitas Indonesia tahun 2007, Tanggung Jawab Profesi Diplomat

Thursday, 10 October 2013

Tugas 1 - Etika Bisnis

MINGGU

Hari ini saya diajak pergi oleh sepupu saya untuk menonton pertunjukkan film Insidious: Chapter 2 di bioskop Kota Kasablanka. Kami berangkat pukul 10.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Perjalanan yang seharusnya dapat ditempuh dengan 30 menit, memakan waktu hingga satu setengah jam karena macet yang luar biasa. Hal ini disebabkan kami melewati jalannya yang padat dengan angkutan umum yang tidak tertib, seperti berhenti seenaknya di tempat yang tidak seharusnya, untuk menunggu penumpang. Selain itu banyak juga pengguna jalan yang menyeberang jalan di tempat yang tidak seharusnya, serta banyaknya pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan sehingga mempersempit jalan raya.

Setelah tiba di pusat perbelanjaan tersebut, ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Lahan parkir yang disediakan untuk pengendara perempuan, digunakan oleh pengendara laki-laki ketika petugas parkir tidak sedang melihat.

Setelah tiba di ruang sinema, peraturan bioskop menyebutkan bahwa dilarang menggunakan telepon genggam saat film sedang berlangsung, namun banyak penonton yang, lagi-lagi, melanggar aturan tersebut.

Namun, selain banyaknya pelanggaran yang saya temui, ada pula perilaku sesuai etika yang membuat perasaan saya lebih tenang. Seperti petugas pembelian tiket bioskop yang selalu menebarkan senyum kepada pelanggan serta keramah-tamahan seluruh staf bioskop tersebut.

SENIN

Hari ini merupakan hari pertama kuliah di minggu ketiga. Saya berangkat menggunakan sepeda motor diantar oleh ibu. Selama perjalanan, saya melihat banyak sekali pengendara motor maupun mobil yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas dan menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara.

Di kampus, saya juga mendapati pelanggaran, seperti mahasiswa yang membuang sampah di dalam kelas dan mahasiswa yang tidur saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

Pulang kuliah, saya bergegas pergi mengajar. Saya menggunakan jasa transportasi umum. Saya juga mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh supir, yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan melebihi kecepatan rata-rata, serta pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang, seperti membuang sampah, baik di dalam kendaraan, maupun dibuang ke luar kendaraan. Kesadaraan manusia akhir-akhir ini sangatlah minim. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan mereka bisa saja membahayakan dan merugikan orang lain.

SELASA

Hari ini saya terlambat masuk kelas, ketika dosen sudah berada di kelas kurang lebih sekitar 10 menit. Hal ini dikarenakan, ibu saya harus mengantarkan adik saya sekolah terlebih dahulu. Tapi memang tidak ada excuses apapun dalam hal melanggar peraturan.

Seperti biasa, selama menggunakan angkutan umum, saya selalu menemui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Dan hal itu sepertinya sudah mendaging di kalangan pengemudi angkutan umum. Sebenarnya saya sangat ingin menegur kesalahan mereka. Namun, perawakan mereka yang tampak menakutkan, mengurungkan niat saya.

RABU

Hari ini seharusnya merupakan hari libur bagi saya dan kawan-kawan sekelas karena memang tidak ada jadwal perkuliahan. Namun ternyata, salah satu dosen yang seharusnya mengajar pada hari Sabtu berhalangan hadir pada hari yang bersangkutan sehingga beliau harus memajukan jadwalnya. Memang sangat menjengkelkan karena seharusnya saya bisa beristirahat di rumah.

Saya juga berkesempatan untuk menonton film dengan dua aktor favorit saya, Jake Gyllenhaal dan Hugh Jackman. Film ini sudah saya tunggu tanggal rilisnya sehingga merupakan keharusan untuk saya menonton film tersebut di hari pertama pemutarannya :D Yang membuat saya kesal adalah pelayanan dari petugas bioskop yang tidak menyenangkan. Saya selalu senang ketika orang lain melemparkan senyumnya yang manis kepada saya. Namun mbak ini tidak memberikan saya senyum sedikitpun sehingga saya pun membalas dengan perlakuan serupa :P

Namun, setelah saya pikir setelahnya, beliau telah melakukan hal yang benar. Kami sebagai mahasiswa telah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar biaya pendidikan sehingga kami mendapat hak berupa pengajaran dan fasilitas yang disediakan oleh kampus. Dan dosen tersebut telah melakukan hal yang tepat dengan mengganti hari sehingga tidak ada waktu yang terbuang.

KAMIS

Jadwal saya hari ini adalah mengajar. Kebetulan ibu saya bisa mengantarkan saya menuju tempat tujuan. Di perjalanan, saya berpapasan dengan angkutan umum saat lampu sedang menunjukkan nyala merahnya. Ternyata baik supir dan salah satu penumpang merokok di dalam kendaraan. Saya yakin pasti para penumpang lainnya merasa terganggu, karena saya tahu persis bagaimana rasa tidak nyaman saat kita terganggu dengan asap rokok. Biasanya, saat saya mengalami kejadian tersebut, saya akan berpura-pura batuk dan merasa terganggu dengan asap rokok yang dihasilkan. Sebagian besar, usaha saya itu berjalan dengan sempurna dan si pelanggar segera mematikan rokoknya tersebut.

Friday, 7 June 2013

History of Daendels' Road


The Great Post Road (Indonesian: Jalan Raya Pos or Dutch: De Grote Postweg), is the name for the historical road that runs across Java that connects Anyer and Panarukan. It was built during the reign of governor-general of the Dutch East Indies Herman Willem Daendels (1808–1811).

Java Great Post Road, span from Anjer (Anyer) to Panaroecan (Panarukan).
La Grande Route, as Daendels called it, was a military road which was laid down under the order of King Lodewijk Napoleon who ruled the Kingdom of Holland at that time. France was at war with England and the road was intended to ease military support, transfer of soldiers, in order to defend Java. Before the road was constructed, connections existed between Batavia — Semarang and between Semarang — Surabaya in 1750. North-south connection between Semarang, Surakarta and Yogyakarta was also available at that time. However, these connection paths were not easily passable as heavy tropical rainfall frequently destroyed them.

Daendels faced difficult conditions in Dutch East Indies when he was starting the road construction. The financial situation in the colony was so tight that the minister of Colonial Affairs in The Hague sent him a letter emphasizing the difficult financial situation and the need to reduce expenditures. English was surely a big threat, there were uprisings in Bantam and Cirebon, and some of Daendels opponents, who were alienated from him, took a negative side against him. Daendels then decided to use Javanese unpaid forced laborers to perform most of the heavy work, which resulted in thousands of deaths due to the difficult health challenges of the forests and marshes as well as the labor conditions.

Many of Daendels' opponents became historical sources of the harsh condition during the road construction. Major William Thorn wrote that about 12,000 natives have perished during the construction. Nicolaus Engelhard, who was a governor over most of Java and who had to give up his position to Daendels, stated that 500 workers had died in Megamendung area nearby Buitenzorg (the present-day of Bogor), excluding the number of people who died as the result of illness. Furthermore Engelhard criticized Daendels of the thousand of casualties resulting from the road construction in the woods of Weleri in Pekalongan region.

Today the Java Great Post Road consist the most parts of present Java North Coast Road (Indonesian: Jalan Pantura, abbreviation from "Pantai Utara"). However the original post road is runs through Preanger (Priangan, West Java) highland, from Meester Cornelis (Jatinegara) went south to Buitenzorg (Bogor), and went east to Cianjur, Bandung, Sumedang, and Cirebon. The current north coast road runs through coastal northern West Java which built later after the construction of Daendels' post road. It connects Bekasi, Karawang, Pamanukan, and Cirebon.The road originally ran from Anyer, present day Banten, but formerly West Java to Panarukan, East Java, but later was extended to Banyuwangi. In its current form the Java main road extends through five provinces: Banten, DKI Jakarta, West Java, Central Java and East Java.

The Great Post Road runs through Bandung in 1938 (today Jalan Asia-Afrika)
The road initially served as the backbone of Java's transportation and logistic. It connects some of the largest cities in Java, including Anyer, Cilegon, Tangerang, Batavia, Meester Cornelis (today absorbed into Jakarta), Buitenzorg, Cianjur, Bandung, Sumedang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Rembang, Tuban, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo and Panarukan.

source: Wikipedia

History of Bekasi's Catfish Statue


Bekasi used to have an iconic statue called “Patung Lele and Kecapi” which was put strategic in intersection of Bekasi station, Bekasi biggest mosque, and Public Hospital of Bekasi. This statue was built under development of regent Moch. Djamhari, 1995. Catfish and Kecapi are two resources that known properly in this city.  In addition of an icon, this statue used to be use as an easy direction for strangers who didn’t know much about Bekasi station and another public places in Bekasi.

Unfortunately, the statue itself only stood for at least seven years. Bekasi citizens didn’t really agree about the catfish and kecapi as an icon. As we know, catfish formerly known as greedy fish yet cheap. So was kecapi. The citizens won’t feel their city as a cheap one.

The people frequently asked for the statue destruction but the government was like never really wanna hear the rumor. Getting disappointed of refusal, finally the citizens destructed it after morning ceremony in April 24th, 2002. Until right now, Bekasi was having no more icon. Now the catfish transform into a big clock.