Tuesday, 3 July 2012

Pelanggaran Hak Cipta


Rahmah Putri Ayu Andini
25210559
2EB17


Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta:

PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

PENDAPAT:

PT. A yang bergerak dalam penyediaan referensi, mungkin memang sudah menjadi tugasnya untuk mengunggah atau memberikan bantuan berupa informasi data bagi para peneliti, termasuk data dari PT. B. 

Tidak akan menjadi kasus pelanggaran hak cipta, bila PT. A mencantumkan sumber asal data tersebut. Karena secara tidak langsung PT.A masih menghormati karya cipta dari PT. B. Kecuali PT. B dalam tulisannya menyebutkan atau melarang untuk memperbanyak tulisan yang bersangkutan kecuali atas izin dari PT. B sendiri. 

Tapi, jika PT. B merasa karyanya diperbanyak tanpa mendapat izin dari penciptanya, PT. B bisa menggugat PT. A atas tuduhan pelanggaran hak cipta. 

Di era dengan kecanggihan teknologi seperti sekarang ini, semua data dapat diakses dengan mudah. Maka itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan berdaulat hukum, sudah sewajibnya kita menjadikan undang-undang sebagai pedoman. Sanksi akan di terima oleh PT. A jika pihak pengadilan menyatakan bahwa PT. A memang melanggar hak cipta dari PT. B.