Saturday 7 June 2014

PENGARUH ROA, LEVERAGE, NILAI PERUSAHAAN PADA PENGUNGKAPAN CSR DAN DAMPAKNYA TERHADAP RETURN SAHAM

Tanggung jawab social perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility merupakan komitmen perusahaan secara berkesinambungan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Corporate Social Responsibility telah diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam dan bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan.

          Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 paragraf 9 juga telah memberikan penjelasan mengenai pengungkapan dampak lingkungan dengan mengatur bahwa perusahaan menyajikan laporan tambahan mengenai lingkungan hidup (atau nilai tambah), khususnya bagi industry dengan sumber daya utama terkait dengan lingkungan hidup (atau karyawan dan stakeholder lainnya sebagai pengguna laporan keuangan penting).

        Di samping pelaksanaan yang bersifat wajib, kini perusahaan juga mulai memiliki kesadaran secara sukarela untuk melaksanakan CSR. Hal tersebut dikarenakan perusahaan sadar bahwa penerapan CSR akan membawa dampak positif bagi stakeholder maupun perusahaan baik dalam menjalankan operasi perusahaan maupun keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.

      Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh karateristik perusahaan menggunakan ROA (profitabilitas), leverage, dan ukuran perusahaaan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

            Kesimpulan yang dapat diambil adalah:
  •       Variabel profitabilitas perusahaan yang diukur dengan Return On Asset (ROA) berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dijelaskan dengan argumen bahwa perusahaan yang memiliki laba yang tinggi akan menjadi sorotan, untuk mengurangi tekanan tersebut perusahaan akan mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial.
  •       Variabel leverage perusahaan yang diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER) tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dijelaskan dengan argumen bahwa perusahaan yang memiliki tingkat utang yang tinggi akan mendapat sorotan, namun tidak akan menyebabkan perusahaan menghentikan tanggung jawab sosialnya. Perusahaan tetap memiliki komitmen dalam melaksanakan CSR, selain itu hubungan yang tetap terjalin dengan baik antara perusahaan dan debtholders dapat mengurangi sorotan public terhadap perusahaan.
  •       Variabel ukuran perusahaan yang diukur dengan log natural (total asset) berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. Hal ini dapat dijelaskan dengan argumen bahwa semakin besar asset suatu perusahaan, maka biaya keagenan yang muncul juga semakin besar sehingga untuk mengurangi biaya keagenan tersebut, perusahaan cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas dan membawa dampak terhadap return saham secara keseluruhan.


Demikian review ini penulis buat agar dapat memberikan manfaat bagi penulis secara pribadi maupun digunakan untuk kebutuhan informasi.

Sumber:

http://library.gunadarma.ac.id//repository/view/19711/pengaruh-roa-leverage-nilai-perusahaan-pada-pengungkapan-csr-dan-dampaknya-terhadap-return-saham.html/

Saturday 3 May 2014

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS


3.A      PEMBAHASAN
            3.A.1   PEMAHAMAN UKM
                                    Menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Usaha Kecil dan Menengah atau yang sering disingkatUKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara. UKM memiliki peran penting dalam laju perekonomian karena sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru, selain itu melalalui UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta     Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.  Milik Warga Negara Indonesia
4.  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.  Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

3.A.2   PEMAHAMAN IFRS
            International Accounting Standards (IAS) atau yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar akuntansi Internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Per 1 Januari 2012 IFRS mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Setelah sebelumnya berkiblat ke Belanda, kemudian Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat. Namun tahun 2012 beralih ke IFRS hingga saat ini.

3.B      RUANG LINGKUP
Informasi  akuntansi  sangat  diperlukan  oleh  pihak  manajemen  perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Hal ini dikarenakan informasi akuntansi berhubungan dengan data akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan. Agar dapat dimanfaatkan oleh manager atau pemilik usaha maka harus disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
Namun pada praktik akuntansi di perusahaan kecil (UKM) terdapat banyak kelemahan. Diantaranya, pendidikan dan overload standar akuntansi  yang  dijadikan pedoman  dalam  penyusunan  pelaporan  keuangan  (William  et.al,  1989;  Knutson dan Henry, 1985; Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983). Akibatnya, saat ini masih banyak UKM yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya. Hal ini berdampak pada sulitnya mendapat kresit lunak dari lembaga keuangan.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

3.C      KESIMPULAN
                        IFRS merupakan standar yang diperuntukkan bagi perusahaan skala besar. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) penerapan standar-standar tersebut terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Waktu yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan relative lama sehingga memakan biaya yang cukup besar. Selain itu faktor pendidikan dan overload standar akuntansi yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal tersebut, Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang untuk perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai diberlakukan tahun 2008.

Demikianlah review yang dapat penulis sampaikan. Penulis sadar bahwa banyak sekali kekurangan dan keterbatasan dikarenakan kurangnya pengetahuan, oleh karena itu pembaca dimohon dapat memberikan kritik yang membangun untuk penulis. Semoga dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pembaca.

Berikut ini adalah acuan dan referensi bagi penulis dalam menulis review ini:
http://neracamikrosolusi.wordpress.com/2012/06/13/65/

Adopsi Pola PSAK di Indonesia



1.A      PEMBAHASAN
Standar akuntansi yang digunakan di setiap negara berbeda-beda. Perbedaan standar tiap negara        akan menyulitkan para pengguna laporan keuangan yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Amerika Serikat, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, pada 2011 diketahui masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles) dan FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan IAS(International Accounting Standard) dan IASB (International Accounting Standard Board). Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu standar yang seragam atau bisa disebut standar internasional sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi, yaitu IFRS (International Financial Reporting Standards).
Awalnya standar akuntansi Indonesia berkiblat ke Belanda, namun belakangan ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS dan mulai 2012 telah beralih ke IFRS.

            1.A.1 PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang     akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi.  Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada Desember 2008 telah mengumumkan rencana konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRSs) yang merupakan produk dari IASB. IAI menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012.

1.A.2   PEMAHAMAN STANDARISASI
   Standardisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting Standards). 

1.A.3   PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.

1.A.4   PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar, biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).

1.B      RUANG LINGKUP
                        Laporan Keuangan Sektor Perbankan menggunakan pedoman akuntansi perbankann yang dikeluarkan oleh IAI dan BI. Dimana laporan keuangan berupa Annual Report yang terdiri dari Neraca Konsolidasi, Laporan Laba Rugi Konsolidasi, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasi, Laporan Arus Kas Konsolidasi, Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi serta Daftar Informasi Tambahan.
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan sektor Perbankan, antara lain :
IFRS
PSAK
IFRS 7
Financial Instruments : Dislosure
PSAK 60
Financial Instruments : Dislosure
IAS 32
Financial Instruments : Presentation
PSAK 50
Financial Instruments : Presentation
IAS 39
Financial Instruments : Recognition and Measurement
PSAK 55
Financial Instruments : Recognition and Measurement

Penggunaan standar PSAK diwajibkan untuk direalisasikan pada laporan keuangan di dunia bisnis baik sektor jasa, perbankan, dagang maupun manufaktur. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu direalisasikannya suatu aturan atau standar yang seragam.

1.C      KESIMPULAN
                        Dari review yang telah dibuat, di Indonesia, standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh IAI. Dengan adanya harmonisasi dan konvergensi, PSAK mengalami revisi demi revisi menuju IFRS hingga tanggal 1 Januari 2012, IAI mengadopsi penuh IFRS ke PSAK. Namun pada tanggal 1 Januari 2013, masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK untuk annual report.
Pada sektor perbankan, kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangannya adalah PSAK 60, PSAK 55, dan PSAK 50 yang sebelumnya telah direvisi pada tahun 2006 yang mengacu pada aturan IFRS.

Demikianlah review yang dapat penulis sampaikan. Penulis sadar bahwa banyak sekali kekurangan dan keterbatasan dikarenakan kurangnya pengetahuan, oleh karena itu pembaca dimohon dapat memberikan kritik yang membangun untuk penulis. Semoga review ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pembaca.

Berikut ini adalah acuan dan referensi bagi penulis dalam menulis review ini:

Rahmah Putri Ayu Andini
25210559
4EB17