3.A
PEMBAHASAN
3.A.1 PEMAHAMAN UKM
Menurut
Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Usaha Kecil dan
Menengah atau yang sering disingkatUKM merupakan salah satu
bagian penting dari perekonomian suatu negara. UKM memiliki peran penting dalam
laju perekonomian karena sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan
lapangan kerja baru, selain itu melalalui UKM juga banyak tercipta unit unit
kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan
rumah tangga.
Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang
perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
3.A.2 PEMAHAMAN
IFRS
International
Accounting Standards (IAS) atau yang lebih dikenal
sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan
standar akuntansi Internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia
yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa
(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi
Internasional (IFAC).
Per 1 Januari 2012 IFRS mulai
diberlakukan. Hal ini dilakukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal
dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Setelah
sebelumnya berkiblat ke Belanda, kemudian Indonesia menggunakan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat.
Namun tahun 2012 beralih ke IFRS hingga saat ini.
3.B RUANG LINGKUP
Informasi akuntansi sangat
diperlukan oleh pihak manajemen perusahaan dalam
merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang
dihadapi perusahaan. Hal ini dikarenakan informasi akuntansi berhubungan dengan
data akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan. Agar dapat dimanfaatkan oleh
manager atau pemilik usaha maka harus disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai
Standar Akuntansi Keuangan.
Namun pada praktik akuntansi di perusahaan kecil
(UKM) terdapat banyak kelemahan. Diantaranya,
pendidikan dan overload standar akuntansi yang
dijadikan pedoman dalam penyusunan pelaporan
keuangan (William et.al, 1989; Knutson dan Henry, 1985;
Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983). Akibatnya, saat
ini masih banyak UKM yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan
keuangan usahanya. Hal ini berdampak pada sulitnya mendapat kresit lunak dari
lembaga keuangan.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk
menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan
ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium
Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi
yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat
kompleks.
Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai
infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK
non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha
Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik.
3.C KESIMPULAN
IFRS merupakan standar yang
diperuntukkan bagi perusahaan skala besar. Sedangkan bagi usaha kecil dan
menengah (UKM) penerapan standar-standar tersebut terlalu mahal, tidak efisien
dan juga tidak efektif. Waktu yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan
relative lama sehingga memakan biaya yang cukup besar. Selain itu faktor pendidikan
dan overload standar akuntansi yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan
keuangan juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal tersebut, Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk
menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan
ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang untuk
perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari
2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai
diberlakukan tahun 2008.
Demikianlah review yang dapat penulis sampaikan. Penulis
sadar bahwa banyak sekali kekurangan dan keterbatasan dikarenakan kurangnya
pengetahuan, oleh karena itu pembaca dimohon dapat memberikan kritik yang
membangun untuk penulis. Semoga dapat memberikan manfaat dan informasi bagi
pembaca.
Berikut
ini adalah acuan dan referensi bagi penulis dalam menulis review ini:
http://neracamikrosolusi.wordpress.com/2012/06/13/65/
No comments:
Post a Comment