Rahmah Putri Ayu Andini
25210559
2EB17
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta:
PT.A
adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika,
berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan
research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh
produk-produk yang unggul.
Salah
satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh
PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan
technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B
mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat
bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak
cipta.
- PT. A adalah
perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para
penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah
perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu
pengetahuan.
- PT. B adalah
perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan
khusus
bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
PENDAPAT:
PT.
A yang bergerak dalam penyediaan referensi, mungkin memang sudah menjadi
tugasnya untuk mengunggah atau memberikan bantuan berupa informasi data bagi
para peneliti, termasuk data dari PT. B.
Tidak
akan menjadi kasus pelanggaran hak cipta, bila PT. A mencantumkan sumber asal
data tersebut. Karena secara tidak langsung PT.A masih menghormati karya cipta
dari PT. B. Kecuali PT. B dalam tulisannya menyebutkan atau melarang untuk
memperbanyak tulisan yang bersangkutan kecuali atas izin dari PT. B
sendiri.
Tapi,
jika PT. B merasa karyanya diperbanyak tanpa mendapat izin dari penciptanya,
PT. B bisa menggugat PT. A atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Di
era dengan kecanggihan teknologi seperti sekarang ini, semua data dapat diakses
dengan mudah. Maka itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan
berdaulat hukum, sudah sewajibnya kita menjadikan undang-undang sebagai
pedoman. Sanksi akan di terima oleh PT. A jika pihak pengadilan menyatakan
bahwa PT. A memang melanggar hak cipta dari PT. B.
No comments:
Post a Comment