Monochrome a'la Rahma Kembali lagi menggunakan jasa LOOKLET untuk membuat design mix and match sebuah style, kali ini saya akan me-review sebuah look, dengan mengandalkan style favorit saya, yaitu dengan menggunakan basic colours, baik warna hitam, putih, maupun coklat, dll, dengan look yang saya beri nama 'Monochrome'. Look ini menggunakan items fashion, yang antara lain: (a) Dress by Paul & Joe; (b) Blazer by Next; (c) Handbag by Versace; (d) Heels by Pedro Garcia; (e) Head Band by Patouf. Tapi kamu tetap bisa mix and match sesuai dengan items yang kamu punya di lemari. Look ini dapat kamu gunakan untuk tampil effortlessly fashionable dalam bekerja dan tidak monoton. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi inspirasi untuk style kamu! Happy Mix and Match, Girls! |
Saturday, 31 December 2011
Monochrome
Inspired by the Most Fashionable Person on earth, Olivia Palermo
Design Mix and Match a'la Rahma Inilah design yang ingin saya review kali ini. Inspirasi design ini adalah Olivia Palermo, seorang fashionista yang dinobatkan sebagai The Most Stylish Person, Best Dressed Women, dan selalu masuk ke dalam daftar best dressed versi berbagai majalah, situs dan blogger fashion, bahkan situs berita, telah menginspirasi saya untuk men-design sebuah style yang terinspirasi olehnya. Dengan bantuan sebuah situs yang sangat memudahkan saya untuk membuat design mix and match, LOOKLET. Items fashion yang saya gunakan dalam look yang saya namakan 'Inspired by Olivia Palermo' ini adalah: (a) Blouse by Anne Fontaine; (b) Pants by Absolu Paris; (c) Blazer by Hugo Boss; (d) Heels by Christian Louboutin; (e) Handbag by Mulberry; (f) Necklace by Indiska; (g) Head Band by Beyond Retro. Namun kamu dapat juga menggunakan items yang sudah ada dalam lemari kamu. Look ini bisa menjadi inspirasi bagi kamu, para career women, untuk bekerja sekaligus tampil chic, namun dapat juga dipakai untuk hang-out setelah pulang bekerja. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi inspirasi untuk style kamu! Happy Mix and Match, girls! |
Friday, 16 December 2011
TUGAS 2 'SISA HASIL USAHA'
Gunadarma University
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
b. Jurnal
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
a) Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b) Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c) Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh soal :
1. Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Contoh Kasus :
Koperasi “Sumber Rejeki” kerap mendapat penghargaan sebagai “koperasi teladan”. SHU-nya dari waktu ke waktu semakin membesar. Peningkatan jumlah SHU ini diperoleh dari usaha jasa wartel dan penyewaan alat-alat pesta. Padahal, sebagian besar anggota tidak membutuhkan jasa wartel dan alat-alat pesta. Mayoritas anggota justru membutuhkan usaha penggilingan padi dan Waserda.
Pertanyaan :
a. Bagaimana tanggapan Anda tentang usaha koperasi seperti itu, di mana usaha koperasinya tidak memiliki kaitan dengan kebutuhan mayoritas anggota?
b. Langkah apa yang akan dilakukan, bila Anda pengurus koperasi tersebut?
Penyelesaian :
a. Menurut saya, walaupun peningkatan SHU mengalami kemajuan, namun koperasi ini tidak begitu banyak membantu kebutuhan para anggota yang mayoritas sangat membutuhkan diadakannya usaha penggilingan padi dan Waserda.
b. Bila saya pengurus koperasi tesebut, saya akan melebarkan serta mengembangkan usaha saya pada kebutuhan mayoritas para anggotanya yang sangat membutuhkan usaha penggilingan padi dan Waserda. Selain saya bisa membantu warga sekitar khususnya anggota koperasi, saya juga bisa mendapatkan keuntungan dari diadakannya koperasi yang sangat dibutuhkan oleh anggota tersebut, karena pasti usaha koperasi saya bisa maju.
sumber:
TUGAS 2 'PRINSIP-PRINSIP KOPERASI'
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan demokratis berarti :
· Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
· Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
· Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
· Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
· Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
· Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
· Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
· Transaksi anggota tercatat di koperasi.
· Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
· Modal sendiri yang berasal dari anggota.
· Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
· AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
· Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
· Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Prinsip-prinsip Koperasi :
1. Prinsip koperasi menurut Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip koperasi menurut Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
CONTOH KASUS
1. Koperasi “Maju Sukses” adalah koperasi yang bergerak dalam usaha pengiriman barang. Usaha ini dipilih, karena semua anggota membutuhkannya. Sampai sekarang, pengurus belum mencoba untuk membuka usaha baru. Pada rapat anggota tahun lalu, beberapa anggota menginginkan usaha simpan pinjam. Akan tetapi, pengurus belum dapat merealisasikannya.
Pertanyaan :
a. Bagaimana tanggapan Anda tentang usaha koperasi seperti itu, di mana pengurusnya teguh pendirian untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya?
b. Langkah apa yang akan dilakukan, bila Anda pengurus koperasi tersebut?
Penyelesaian :
a. Menurut saya, pengurus telah membuat keputusan yang baik dalam menangani koperasi binaannya. Dan ia juga sangat peduli dengan apa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, karena dengan cara itu, ia telah membantu masyarakat dari kesulitan mengenai jasa pengiriman barang.
b. Bila saya bertindak sebagai pengurus koperasi, saya akan berpikir berulang kali untuk melebarkan usaha saya ke dalam koperasi simpan pinjam. Memang, pelebaran usaha itu dapat memajukan dan mengembangkan koperasi, namun saya juga harus memikirkan resiko-resiko yang bisa saja saya temui dalam usaha koperasi simpan pinjam tersebut, misalnya kebutuhan modal yang cukup besar, resiko keterlambatan atau bahkan kelalaian pembayaran dari anggota, dan hal krusial yang menurut saya paling penting adalah masuknya saya dan usaha yang saya bina ke dalam usaha yang berdasarkan riba, yang paling saya takutkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)