Friday, 16 December 2011

TUGAS 2 'PRINSIP-PRINSIP KOPERASI'



Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      Pengelolaan demokratis berarti :
·   Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·   Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
·   Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
·   Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·   Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
·   Satu anggota satu hak suara.

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·  Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·     Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·  Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5.      Kemandirian
      Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·  Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·  Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
· AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6.      Pendidikan perkoperasian
      Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7.      Kerjasama antar koperasi
·   Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·   Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

Prinsip-prinsip Koperasi  :
1.            Prinsip koperasi menurut Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2.            Prinsip koperasi menurut  Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3.            Prinsip koperasi menurut  Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.            Prinsip koperasi menurut  Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.            Prinsip koperasi menurut  ICA (International Cooperative Allience)
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

CONTOH KASUS
        1.      Koperasi “Maju Sukses” adalah koperasi yang bergerak dalam usaha pengiriman barang. Usaha ini dipilih, karena semua anggota membutuhkannya. Sampai sekarang, pengurus belum mencoba untuk membuka usaha baru. Pada rapat anggota tahun lalu, beberapa anggota menginginkan usaha simpan pinjam. Akan tetapi, pengurus belum dapat merealisasikannya.

Pertanyaan :
a.      Bagaimana tanggapan Anda tentang usaha koperasi seperti itu, di mana pengurusnya teguh pendirian untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya?
b.      Langkah apa yang akan dilakukan, bila Anda pengurus koperasi tersebut?

Penyelesaian :
a.      Menurut saya, pengurus telah membuat keputusan yang baik dalam menangani koperasi binaannya. Dan ia juga sangat peduli dengan apa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, karena dengan cara itu, ia telah membantu masyarakat dari kesulitan mengenai jasa pengiriman barang.
b.      Bila saya bertindak sebagai pengurus koperasi, saya akan berpikir berulang kali untuk melebarkan usaha saya ke dalam koperasi simpan pinjam. Memang, pelebaran usaha itu dapat memajukan dan mengembangkan koperasi, namun saya juga harus memikirkan resiko-resiko yang bisa saja saya temui dalam usaha koperasi simpan pinjam tersebut, misalnya kebutuhan modal yang cukup besar, resiko keterlambatan atau bahkan kelalaian pembayaran dari anggota, dan hal krusial yang menurut saya paling penting adalah masuknya saya dan usaha yang saya bina ke dalam usaha yang berdasarkan riba, yang paling saya takutkan.

No comments:

Post a Comment