Friday, 18 October 2013

Tugas 2 - Etika Profesi Diplomat


Dalam setiap profesi, pasti terdapat tolak ukur dalam melakukan dan menjalankan profesi tersebut. Tolak ukur inilah yang disebut Etika Profesi. Berikut ini akan saya jelaskan mengenai etika profesi seorang diplomat.

  • PENGERTIAN
Sebelum membahas pengertian mengenai diplomat, maka akan dibahas pengertian diplomasi terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, diplomasi ialah kegiatan mewakili Negara dan pemerintah (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating) melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, Badan Hukum Indonesia (protecting) dan melakukan promosi kerjasama untuk kepentingan negara (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi sosial dan budaya (reporting). Sedangkan pengertian diplomat menurut pasal 1 ayat (1) Permenpan No. PER/87/M. PAN/8/2005 tentang jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya), adalah seorang Pejabat Dinas Luar Negeri yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Luar Negeri untuk melakukan kegiatan diplomasi. 
Pejabat Luar Negeri yang dimaksud disini ialah Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus di departemen luar negeri.

  • JENJANG JABATAN DIPLOMAT
Yang dimaksud dengan jenjang dan pangkat diplomatik ialah sebagai berikut:

a. Diplomat Pertama
    - Atase, Penata Muda golongan III/a
    - Sekretaris III, Penata Muda Tk. 1 Golongan III/b
b. Diplomat Kedua
    - Sekretaris II, Penata Golongan III/c
    - Sekretaris I, Penata Golongan III/d
c. Diplomat Ketiga
    - Counselor, Pembina Golongan IV/a
    - Minister Counselor, Pembina Tk. 1 Golongan IV/b
    - Minister, Pembina Utama Muda, Golongan IV/c
d. Diplomat Utama
    - Duta Besar, Pembina Utama Madya, Golongan IV/d
    - Duta Besar, Pembina Utama Golongan IV/c

  • TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIPLOMAT
Menurut Peraturan Menteri PAN No. PER/87/M.PAN/8/2005 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, tugas dari diplomat ialah:

Representating, maksudnya mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima/organisasi;   
- Negotiating (perundingan), maksudnya ialah memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan dan perundingan;
-  Protecting (melindungi), ialah melindungi kepentingan negara, Pemerintah Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia
-  Promoting (mempromosikan), ialah meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penerima melalui kegiatan dalam bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional;
- Reporting (melaporkan), ialah pelaporan hasil tugas, pelaksanaan kewajiban, pengamatan dan analisis di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan, politik, di negara penerima atau organisasi internasional.

Selain tugas di atas, Diplomat juga dapat menjadi legal adviser Pemerintah, dimana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, disebut dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri dimana direktorat ini mengkoordinasikan hubungan perjanjian baik bilateral maupun multilateral antara Indonesia dengan negara penerima atau organisasi internasional. 

  • SANKSI
Dalam menjalankan tugasnya, diplomat memiliki sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran yang dilakukan yakni dapat diberhentikan dan dibebaskan sementara dari tugasnya oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat masukan dari Pimpinan Departemen Luar Negeri, yakni dengan ketentuan:

-  jika selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian SKI yang cukup atau kurang
- jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berupa hukuman disiplin yakni penurunan pangkat;
-  diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil.


Sumber: Modul Fakutas Hukum Universitas Indonesia tahun 2007, Tanggung Jawab Profesi Diplomat

Thursday, 10 October 2013

Tugas 1 - Etika Bisnis

MINGGU

Hari ini saya diajak pergi oleh sepupu saya untuk menonton pertunjukkan film Insidious: Chapter 2 di bioskop Kota Kasablanka. Kami berangkat pukul 10.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Perjalanan yang seharusnya dapat ditempuh dengan 30 menit, memakan waktu hingga satu setengah jam karena macet yang luar biasa. Hal ini disebabkan kami melewati jalannya yang padat dengan angkutan umum yang tidak tertib, seperti berhenti seenaknya di tempat yang tidak seharusnya, untuk menunggu penumpang. Selain itu banyak juga pengguna jalan yang menyeberang jalan di tempat yang tidak seharusnya, serta banyaknya pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan sehingga mempersempit jalan raya.

Setelah tiba di pusat perbelanjaan tersebut, ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Lahan parkir yang disediakan untuk pengendara perempuan, digunakan oleh pengendara laki-laki ketika petugas parkir tidak sedang melihat.

Setelah tiba di ruang sinema, peraturan bioskop menyebutkan bahwa dilarang menggunakan telepon genggam saat film sedang berlangsung, namun banyak penonton yang, lagi-lagi, melanggar aturan tersebut.

Namun, selain banyaknya pelanggaran yang saya temui, ada pula perilaku sesuai etika yang membuat perasaan saya lebih tenang. Seperti petugas pembelian tiket bioskop yang selalu menebarkan senyum kepada pelanggan serta keramah-tamahan seluruh staf bioskop tersebut.

SENIN

Hari ini merupakan hari pertama kuliah di minggu ketiga. Saya berangkat menggunakan sepeda motor diantar oleh ibu. Selama perjalanan, saya melihat banyak sekali pengendara motor maupun mobil yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas dan menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara.

Di kampus, saya juga mendapati pelanggaran, seperti mahasiswa yang membuang sampah di dalam kelas dan mahasiswa yang tidur saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

Pulang kuliah, saya bergegas pergi mengajar. Saya menggunakan jasa transportasi umum. Saya juga mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh supir, yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan melebihi kecepatan rata-rata, serta pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang, seperti membuang sampah, baik di dalam kendaraan, maupun dibuang ke luar kendaraan. Kesadaraan manusia akhir-akhir ini sangatlah minim. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan mereka bisa saja membahayakan dan merugikan orang lain.

SELASA

Hari ini saya terlambat masuk kelas, ketika dosen sudah berada di kelas kurang lebih sekitar 10 menit. Hal ini dikarenakan, ibu saya harus mengantarkan adik saya sekolah terlebih dahulu. Tapi memang tidak ada excuses apapun dalam hal melanggar peraturan.

Seperti biasa, selama menggunakan angkutan umum, saya selalu menemui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Dan hal itu sepertinya sudah mendaging di kalangan pengemudi angkutan umum. Sebenarnya saya sangat ingin menegur kesalahan mereka. Namun, perawakan mereka yang tampak menakutkan, mengurungkan niat saya.

RABU

Hari ini seharusnya merupakan hari libur bagi saya dan kawan-kawan sekelas karena memang tidak ada jadwal perkuliahan. Namun ternyata, salah satu dosen yang seharusnya mengajar pada hari Sabtu berhalangan hadir pada hari yang bersangkutan sehingga beliau harus memajukan jadwalnya. Memang sangat menjengkelkan karena seharusnya saya bisa beristirahat di rumah.

Saya juga berkesempatan untuk menonton film dengan dua aktor favorit saya, Jake Gyllenhaal dan Hugh Jackman. Film ini sudah saya tunggu tanggal rilisnya sehingga merupakan keharusan untuk saya menonton film tersebut di hari pertama pemutarannya :D Yang membuat saya kesal adalah pelayanan dari petugas bioskop yang tidak menyenangkan. Saya selalu senang ketika orang lain melemparkan senyumnya yang manis kepada saya. Namun mbak ini tidak memberikan saya senyum sedikitpun sehingga saya pun membalas dengan perlakuan serupa :P

Namun, setelah saya pikir setelahnya, beliau telah melakukan hal yang benar. Kami sebagai mahasiswa telah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar biaya pendidikan sehingga kami mendapat hak berupa pengajaran dan fasilitas yang disediakan oleh kampus. Dan dosen tersebut telah melakukan hal yang tepat dengan mengganti hari sehingga tidak ada waktu yang terbuang.

KAMIS

Jadwal saya hari ini adalah mengajar. Kebetulan ibu saya bisa mengantarkan saya menuju tempat tujuan. Di perjalanan, saya berpapasan dengan angkutan umum saat lampu sedang menunjukkan nyala merahnya. Ternyata baik supir dan salah satu penumpang merokok di dalam kendaraan. Saya yakin pasti para penumpang lainnya merasa terganggu, karena saya tahu persis bagaimana rasa tidak nyaman saat kita terganggu dengan asap rokok. Biasanya, saat saya mengalami kejadian tersebut, saya akan berpura-pura batuk dan merasa terganggu dengan asap rokok yang dihasilkan. Sebagian besar, usaha saya itu berjalan dengan sempurna dan si pelanggar segera mematikan rokoknya tersebut.