Friday, 18 October 2013

Tugas 2 - Etika Profesi Diplomat


Dalam setiap profesi, pasti terdapat tolak ukur dalam melakukan dan menjalankan profesi tersebut. Tolak ukur inilah yang disebut Etika Profesi. Berikut ini akan saya jelaskan mengenai etika profesi seorang diplomat.

  • PENGERTIAN
Sebelum membahas pengertian mengenai diplomat, maka akan dibahas pengertian diplomasi terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, diplomasi ialah kegiatan mewakili Negara dan pemerintah (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating) melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, Badan Hukum Indonesia (protecting) dan melakukan promosi kerjasama untuk kepentingan negara (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi sosial dan budaya (reporting). Sedangkan pengertian diplomat menurut pasal 1 ayat (1) Permenpan No. PER/87/M. PAN/8/2005 tentang jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya), adalah seorang Pejabat Dinas Luar Negeri yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Luar Negeri untuk melakukan kegiatan diplomasi. 
Pejabat Luar Negeri yang dimaksud disini ialah Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus di departemen luar negeri.

  • JENJANG JABATAN DIPLOMAT
Yang dimaksud dengan jenjang dan pangkat diplomatik ialah sebagai berikut:

a. Diplomat Pertama
    - Atase, Penata Muda golongan III/a
    - Sekretaris III, Penata Muda Tk. 1 Golongan III/b
b. Diplomat Kedua
    - Sekretaris II, Penata Golongan III/c
    - Sekretaris I, Penata Golongan III/d
c. Diplomat Ketiga
    - Counselor, Pembina Golongan IV/a
    - Minister Counselor, Pembina Tk. 1 Golongan IV/b
    - Minister, Pembina Utama Muda, Golongan IV/c
d. Diplomat Utama
    - Duta Besar, Pembina Utama Madya, Golongan IV/d
    - Duta Besar, Pembina Utama Golongan IV/c

  • TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIPLOMAT
Menurut Peraturan Menteri PAN No. PER/87/M.PAN/8/2005 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, tugas dari diplomat ialah:

Representating, maksudnya mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima/organisasi;   
- Negotiating (perundingan), maksudnya ialah memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan dan perundingan;
-  Protecting (melindungi), ialah melindungi kepentingan negara, Pemerintah Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia
-  Promoting (mempromosikan), ialah meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penerima melalui kegiatan dalam bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional;
- Reporting (melaporkan), ialah pelaporan hasil tugas, pelaksanaan kewajiban, pengamatan dan analisis di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan, politik, di negara penerima atau organisasi internasional.

Selain tugas di atas, Diplomat juga dapat menjadi legal adviser Pemerintah, dimana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, disebut dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri dimana direktorat ini mengkoordinasikan hubungan perjanjian baik bilateral maupun multilateral antara Indonesia dengan negara penerima atau organisasi internasional. 

  • SANKSI
Dalam menjalankan tugasnya, diplomat memiliki sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran yang dilakukan yakni dapat diberhentikan dan dibebaskan sementara dari tugasnya oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat masukan dari Pimpinan Departemen Luar Negeri, yakni dengan ketentuan:

-  jika selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian SKI yang cukup atau kurang
- jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berupa hukuman disiplin yakni penurunan pangkat;
-  diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil.


Sumber: Modul Fakutas Hukum Universitas Indonesia tahun 2007, Tanggung Jawab Profesi Diplomat

No comments:

Post a Comment