Dalam setiap profesi, pasti terdapat tolak ukur dalam melakukan dan menjalankan profesi tersebut. Tolak ukur inilah yang disebut Etika Profesi. Berikut ini akan saya jelaskan mengenai etika profesi seorang diplomat.
- PENGERTIAN
Pejabat Luar Negeri yang dimaksud disini ialah Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus di departemen luar negeri.
- JENJANG JABATAN DIPLOMAT
a. Diplomat Pertama
- Atase, Penata Muda golongan III/a
- Sekretaris III, Penata Muda Tk. 1 Golongan III/b
b. Diplomat Kedua
- Sekretaris II, Penata Golongan III/c
- Sekretaris I, Penata Golongan III/d
c. Diplomat Ketiga
- Counselor, Pembina Golongan IV/a
- Minister Counselor, Pembina Tk. 1 Golongan IV/b
- Minister, Pembina Utama Muda, Golongan IV/c
d. Diplomat Utama
- Duta Besar, Pembina Utama Madya, Golongan IV/d
- Duta Besar, Pembina Utama Golongan IV/c
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIPLOMAT
- Representating, maksudnya mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima/organisasi;
- Negotiating (perundingan), maksudnya ialah memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan dan perundingan;
- Protecting (melindungi), ialah melindungi kepentingan negara, Pemerintah Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia
- Promoting (mempromosikan), ialah meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penerima melalui kegiatan dalam bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional;
- Reporting (melaporkan), ialah pelaporan hasil tugas, pelaksanaan kewajiban, pengamatan dan analisis di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan, politik, di negara penerima atau organisasi internasional.
Selain tugas di atas, Diplomat juga dapat menjadi legal adviser Pemerintah, dimana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, disebut dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri dimana direktorat ini mengkoordinasikan hubungan perjanjian baik bilateral maupun multilateral antara Indonesia dengan negara penerima atau organisasi internasional.
- SANKSI
- jika selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian SKI yang cukup atau kurang
- jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berupa hukuman disiplin yakni penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: Modul Fakutas Hukum Universitas Indonesia tahun 2007, Tanggung Jawab Profesi Diplomat
No comments:
Post a Comment